KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH DI PEKANBARU

Temukan Bukti Baru, Putusan MA Akan Dibatalkan

Di Baca : 5983 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Sunardi (kanan), Humas Tamsil Usman (kiri) 

"Ada bukti baru dari surat ketetangan ganti rugi dari yang dilakukan seolah-olah dari Buk Sartem ke Yeriaty Bachtiar, itu tidak menggunakan materai dan tidak pakai kertas segel. Dimana tanda tangan Kepala BPN Kampar Ramli Yoesoef juga palsu," lanjut Sunardi. 

Terkait tanda tangan buk Sartem, kata Sunardi mengatakan dari keterangan ahli waris, ia tidak bisa baca tulis. Sementara saat Sofyan Ramli membeli tanah itu, buk Sartem bisanya hanya cap jempol tidak tanda tangan.

"Ini jelas tanda tangan yang dimiliki Yeriaty Bachtiar di surat ganti rugi itu palsu. Lalu pena yang digunakan tidak saat berada di tahun 1972, kemudian sertifikat yang digunakan sebagai atas Kepala BPN Bangkinang Rusli Yoesoef, itu sangat beda jauh, kita punya bukti itu semua. Ini dasar kita kembali menaikkan kasus ke polisi," terang Sunardi. 

Atas temuan kejanggalan ini, pihaknya menindaklanjuti ke pihak yang berwajib untuk mengambilalih kekuasaan tanah milik Sofyan Ramli kembali. Sesuai harga tanah saat ini, luas lahan 4000 M2 yang dimilikinya sudah setara dengan Rp32 miliar. 

"Kita sangat menyayangkan, ke depannya pihak kepolisan dapat menyingkap dan dapat menentukan langkah kedepannya berdasarkan bukti dan segera mengusut kasus ini sampai tuntas," pungkas Sunardi. 

DPP LSM Perisai telah melaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru 28 Mei 2018 mencari awal dimulainya pemalsuan surat-surat tanah Sofyan Ramli (mantan pensiunan Bea Cukai). Karena orang yang berhak memiliki tanah ini adalah Sofyan Ramli dia dirugikan dengan adanya putusan MA. 

Oknum yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru adalah Bachtiar Ali dan anak-anaknya karena melanjutkan jual beli surat menyurat jual beli tanah yang menjadi hak Sofyan Ramli. 
LSM Perisai juga menemukan adanya keterlibatan oknun BPN Kampar yang sudah pensiun inisial LA diduga keras memalsukan jual beli tanah milik Sofyan Ramli di Jalan Kaharuddin Nasution dekat gudang pupuk Pusri. Luas tanahnya 4.000 M2 senilai Rp32 miliar. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar