KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH DI PEKANBARU

Temukan Bukti Baru, Putusan MA Akan Dibatalkan

Di Baca : 5982 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Sunardi (kanan), Humas Tamsil Usman (kiri) 

"Banyak kejanggalan yang kami temukan, dari tanda tangan yang dipalsukan. Surat jual beli dan penerbitan tanda tangan sertifikat tanah," ujar Sofyan Ramli yang didampingi LSM Perisai kepada wartawan, baru-baru ini. 

Lahan seluas 4.000 M2 di Simpang Tiga Pekanbaru itu yang dulunya masuk kawasan Kampar, lalu pemekaran masuk wilayah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dibeli Sofyan Ramli dari pemiliknya pertama buk Satem diketahui ahli warisnya Kartorejo tahun 1972 dengan harga tanahnya Rp275 ribu dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Sofyan Ramli yang juga pensiunan pegawai Bea dan Cukai Riau, memberikan surat tanah ke Bachtiar Panser rekan sekerjanya untuk pengurusan Sertifikat. Namun seiring berjalannya tahun, ia tidak mendapatkan kembali surat itu sampai saat ini. 

"Awalnya surat tanah saya titipkan ke Bachtiar Panser satu kerja dulu di Bea dan Cukai untuk pengurusan. Namun tidak dikembalikan sampai saat ini. Hanya copyan yang kita pegang dan semuanya lengkap," kata Sofyan Ramli. 

Belakangan, sejak 2009 muncul  orang menguasai tanahnya itu dengan mengantongi surat tanah bersertifikat yang diketahui rekannya juga, bernama Bachtiar Ali. Tapi sertifikat tanah itu atas nama istrinya Yeriaty Bachtiar (telah meninggal). 

Bukti sertifikat tanah yang belum ditandatangani Kepala BPN Pekanbaru namun sertifikatnya sudah keluar atas nama Yeriati Bachtiar






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar