KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH DI PEKANBARU

Temukan Bukti Baru, Putusan MA Akan Dibatalkan

Di Baca : 5984 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Sunardi (kanan), Humas Tamsil Usman (kiri) 

Proses persidangan pun ditempuh kedua belah pihak antara Sofyan Ramli dengan Yeriaty Bachtiar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tapi dengan menampilkan bukti yang dikantongi Yeriaty Bachtiar, berujung kemenangan bagi mereka.

"Memang di Pengadilan kita kalah dengannya (Yeriaty Bachtiar, red). Semua telah kita tempuh, sampai ke Mahkamah Agung. Tetap kalah, tapi ada celah menunjukkan adanya tanda tangan palsu kepala BPN Kampar Ramli Yusuf saat itu yang mengeluarkan sertifikat dan tanda tangannya juga palsu. Itu yang mau kita naikkan lagi," terang Sofyan Ramli didampingi Ketua DPP LSM Perisai Indonesia Sunardi. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum LSM Perisai Sunardi, didampingi Humas Tamsil Usman menyebutkan dalam sidang di lapangan, saksi-saksi  dari sepadan menguatkan bahwa tanah itu memang dibeli oleh Sofyan Ramli tahun 1972 dari ahli waris pemilik tanah. 

"Anehnya, dalam persidangan perkara ini dimenangkan oleh Yeriaty Bachtiar sampai ke PK Mahkamah Agung. Dari saksi-saksi semuanya menyebutkan Sofyan Ramli yang membeli tanah tersebut," kata Sunardi. 

Sejauh ini, upaya mencari keadilan terus dilakukannya dengan mengulang kembali surat demi surat yang dimiliki Yeriaty Bachtiar istri Bachtiar Ali dan saksi-saksi yang tersisa, siap menjadi penolong. 

Kejanggalanpun ditemukan, kata Sunardi dengan adanya tanda tangan palsu Kepala BPN Kampar saat itu Ramli Yoesoef di akte jual beli tanah Bachtiar Ali dengan buk Sartem. Lalu tidak adanya materai dan segel di atas kertas, Sertifikat yang digunakannya pun berbeda yang ditanda tangani kepala BPN Kampar dulu Ramli Yoesoef. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar