mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba

Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Di Baca : 568 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru Kota Tanjungpinang Selasa, (22/06/2021).

Bermula pada Selasa, 08 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang dicurigai memiliki Narkotika gol I jenis sabu. 

Kemudian anggota Satres Narkoba menangkap orang tersebut di pinggir Jalan Wiratno pada sekira pukul 17.05 WIB setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama (E) dan (MF). 

Disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, terhadap (E), Swasta, 44 tahun, ditemukan di dalam saku celana 1 (satu) paket diduga sabu, 1 (satu) HP dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Tiger. Sedangkan dari tangan MF, Wiraswasta, 31 tahun, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang hitam yang di dalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) Hp merk VIVO biru. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S. 

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap S, ASN, 42 tahun, di rumahnya Jalan Irian Jaya Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekira pukul 19.00 WIB dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) HP dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba.

"Barang bukti yang telah diamankan berupa1 (satu) paket diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah tas sandang hitam, 4 (empat) unit Hp, 1 (satu) unit motor merk Honda Tiger, dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri milik S.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," ujarnya.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (man)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar