sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah kurungan 10 bulan penjara

Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara

Di Baca : 472 Kali
Masrul Ali alias Kimat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara. (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah terhadap Masrul Ali. Pria paruh baya yang juga dikenal dengan nama Kimat tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena telah mengerahkan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara.

Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau, pada Rabu siang (27/3/2024) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sony Nugraha.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa usai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam karyawan perusahaan yang hendak melaksanakan aktivitas panen di kebun perusahaan milik negara itu.

Tak hanya itu, Kimat yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus pemukulan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut juga memasang portal serta spanduk hasutan pada medio Maret 2023 lalu.

Kimat hanya tertunduk lesu usai mendengar vonis selama 1,5 bulan kurungan penjara tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar