Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015

Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Di Baca : 2215 Kali
Pasangan suami istri pimpinan PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru via online, Kamis (24/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indo

Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021) keberatan dakwaan JPU dan tidak akan melakukan eksepsi tapi lanjut ke pembuktian dan minta dibersihkan nama baik yang disebutkan JPU KPK. Kuasa hukum terdakwa juga meminta yang mulia hakim untuk cek fisik pekerjaan.

Hakim Ketua Lilin Herlina SH menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa itu itu akan mempertimbangkannya dan akan musyawarahkan dulu.

JPU KPK memohon ke hakim agar terdakwa yang ditahan di Rutan KPK agar dipindahkan penahanan terdakwa ke Pekanbaru agar efektifitas dan mudah komunikasi dengan para saksi di Pekanbaru. Namun Kuasa hukum terdakwa keberatan kliennya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar