DARI SIDANG GUGATAN PENCEMARAN LIMBAH CHEVRON SAKSI LEBIH BANYAK LUPA

Santai Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Kalo Nggak Salah Ngapain Takut Pak...!

Di Baca : 834 Kali
Dua saksi dari Kuasa Hukum SKK Migas memberikan keterangan pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan oleh PT CPI, Selasa (23/8/2022) di PN Pekanbaru. (Foto/Dok.LPPHI)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Blok Rokan menanggapi santai keberatan Penasihat Hukum SKK Migas pada sidang yang berlangsung Selasa (23/8/2022) di PN Pekanbaru. 

"Keberatan kenapa Pak, kalau lapor melapor itu kan hak semua orang Pak. Lagi pula, kalo bapak merasa benar, ngapain takut Pak. Jangan takut Pak," ungkap Ketua Majelis Hakim, DR Dahlan SH MH di dalam ruangan sidang. 

Ketua Majelis Hakim mengatakan hal tersebut setelah pada penghujung sidang, Penasihat Hukum SKK Migas menyatakan keberatan atas dilaporkannya dua saksi yang mereka hadirkan pada persidangan Selasa (16/8/2022) lalu ke Polda Riau oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI). LPPHI melaporkan kedua saksi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar