Sidang Perkara Limbah Minyak Blok Rokan PT Chevron Pacific Indonesia

PT CPI Minta Hakim Dapat Berikan Keberatan Sebelum Masuk ke Tahap Mediasi

Di Baca : 1430 Kali
Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup dari Penggugat LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)/dulu PT Caltex Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa (24/8/2021) di PN Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sidang kedua gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (24/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru, Riau.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini dihadiri oleh seluruh tergugat. Dalam hal ini, Tergugat I adalah PT Chevron Pacific Indonesia, Tergugat II SKK Migas, Tergugat III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Tergugat IV adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas kuasa hukum para pihak. Kuasa hukum dari para tergugat pun nampak berbaris di depan meja majelis hakim. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar