Datuk Puyan

Perkara Lahan Suku Bathin Botuah Lanjut secara Hukum

Di Baca : 3305 Kali
Datuk Puyan

Mandau, Detak Indonesia--Sengketa lahan selama 20 tahun diperjuangkan oleh kepala suku bathin Botuah belum berakhir, waktu dekat  akan mendaftarkan kembali gugatan atas lahan 10.000 hektare yang dikuasai oleh PT Murini Wood Indah Industry (PT MWII) salah satu anak perusahaan Surya Dumai Group (First Resources).

"Tanpa ada perundingan, pola mitra ataupun tanpa seizin Datuk Botuah, saat ini kami sangat menderita, tidak ada lagi ladang untuk menyambung hidup anak kemenakan kami, sudah hampir 20 tahun dikuasai oleh PT Murini Wood Indah Industry, tanpa pernah memperhatikan masyarakat tempatan," kata kepala suku Bathin Botuah, Bagindo Raja Puyan.

Lebih lanjut Datuk Puyan menyampaikan bahwa ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mendatanginya berunding agar dapat menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut secara musyawarah melalui Lembaga Adat.

Namun secara tegas Datuk nyatakan bahwa persoalan tersebut bukanlah persolan kecil, tetapi persolan marwah dan masa depan anak kemenakan bathin Botuah.

"Kami akan melanjutkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri Bengkalis Riau untuk memperjuangkan lahan 10.000 hektare kembali ke Bathin Botuah, Suku Sakai. Sebab sudah hampir 20 Tahun lahan kami dikuasai tanpa ada kontribusi apapun dengan kami," ujar Datuk Puyan kepada wartawan Selasa ( 17/3/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar