Datuk Puyan

Perkara Lahan Suku Bathin Botuah Lanjut secara Hukum

Di Baca : 3324 Kali
Datuk Puyan

Selain mencaplok lahan Bathin Botuah, pihak PT Murini Wood Indah Industry juga menerima ganti rugi tanah peruntukan jalan tol, negara membayar kepada perusahaan yang sudah mencaplok lahan Bathin Botuah.

"Tidak sewajarnya mereka menerima ganti rugi tersebut, seharusnya dihibahkan kepada masyarakat Bathin Botuah," kata Bagindo Raja Puyan.
 
Datuk Puyan memperjuangkan haknya sejak 10 tahun terakhir atas lahan yang dicaplok pertama melakukan gugatan Perdata Nomor 06/PDT.G/2008/PN.DUM, tanggal 20 Februari 2008 terhadap lahan 2.100 hektare (masuk pada kawasan hutan konversi) dikelola MWII tanpa pelepasan hutan dan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Gugatan pertama itu hasilnya dinyatakan NO (Niet Onytvankelijkverklarard) disebabkan objek perkara ulayat yang menjadi gugatan adalah 10.000 hektare. Karena yang digugat 2.100 hektare sehingga Majelis Hakim berpendapat objek gugatan tidak jelas oleh karena penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah ulayat seluas 2.100 hektare tersebut yang ada hanya batas tanah seluas 10.000 hektare bukan 2.100 ha,” kata Ir Ganda Mora MSi yang mengaku mendapat kuasa dari Bathin Botuah Suku Sakai.

Satu sisinya, kata Ganda, pihak perusahaan melakukan banding sampai PK (Peninjauan Kembali) karena tidak menerima putusan NO Pengadilan Dumai. Namun hasilnya pihak Mahkamah Agung (MA) menolak hasil banding perusahaan itu. Tapi putusan MA belum membuat Datuk Puyan bernapas lega. Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah didirikan kebun sawit permanen.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar