Datuk Puyan

Perkara Lahan Suku Bathin Botuah Lanjut secara Hukum

Di Baca : 3343 Kali
Datuk Puyan

“Kami mengharapkan pihak perusahaan menghormati proses ini. Kami apresiasi upaya yang dilakukan aparat hukum walaupun belum memasang plang penyegelan, yang bertuliskan lahan sedang bermasalah hukum,” jelasnya.

Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI Ir Ganda Mora menilai, berdasarkan berbagai putusan yang didapat pendamping pihaknya baik data-data dan syahnya kepemilikan tanah oleh Datuk Puyan, rasanya sudah cukup Negara ini untuk mengakui legalitas kepemilikan tanah 10.000 hektare itu yang selama ini diserobot dan dicaplok oleh pengusaha MWII.

“Kita mengharapkan Presiden segera membentuk tim dan menindaknya, mengingat dalam waktu dekat Raja Datuk Puyan akan mendaftarkan gugatan baru atas keseluruhan lahan 10.000 hektare yang dikuasai PT Murini Wood Indah Industry,” ungkapnya.

“Kita sudah memerjuangkan pendamping kita (Datuk Puyan) sejak lama, yakni tahun 2008. Kita juga minta pada pemerintah melalui BPN agar tidak memperpanjang HGU perusahaan, namun lokasi berpekara itu dapat dijadikan TORA untuk dibagikan kepada masyarakat, anak kemanakan Datuk Batin Botuah,” ujar Ganda.

Namun Ganda kembali menerangkan, dipercepatnya reforma agraria melalui TORA saat ini dinilainya sudah clean and clear datanya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar