Datuk Puyan

Perkara Lahan Suku Bathin Botuah Lanjut secara Hukum

Di Baca : 3320 Kali
Datuk Puyan

“Maksudnya, keberadaan tanah, jumlah luasan, dan pengusul sudah jelas. Di tingkat calon penerima pun, tak ada perbedaan pendapat menyangkut sistem dan luasan bagian atas tanah,” terangnya.

Pada anak kemanakan Suku Sakai pun kini tengah mempersiapkan data lahan yang akan diusulkan dan bersedia masuk TORA program reforma agraria Kabupaten Bengkalis. Ganda Mora menilai, ada dua skema yang bisa dijalankan dalam reforma agraria redistribusi tanah yakni tanah sengketa akan diserahkan dan diatasnamakan Suku Sakai, baik secara komunal maupun pribadi.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar