sepanjang 2023, 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Di Baca : 894 Kali
Polda Sumut buktikan komitmen berantas narkotika, tuntut mati 22 pengedar Narkoba dan sita barang bukti 1,3 ton Senin (25/03/2024).(Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)

Medan, Detak Indonesia-Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara .

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar