dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang

Kerugian Negara Rp8 M Lebih, Ketua KONI Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau

Di Baca : 345 Kali
Satu tahun buron, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan (SD) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satu tahun buron, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan (SD) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022).

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, SD datang menyerahkan diri hari Senin ini sekira pukul 09.30 WIB dan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

"Datang ke Penyidik (pukul, red) 9.30 WIB dan mulai berita acara pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya, Senin siang.

Dijelaskan Rizky, SD tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau sejak ditetapkan jadi tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.

"Tadi yang bersangkutan sempat kami tanya alasan kenapa tidak hadir, yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," paparnya.

Kejati Riau kata Rizky, telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali termasuk saat SD diminta hadir sebagai saksi. SD diperiksa lebih kurang selama tiga jam yang dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

"Mungkin nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya yang ia tunjuk sendiri," sebut Rizky.

Terhadap SD, disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 2 ayat 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disebut Rizky, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang, negara dirugikan senilai Rp8 miliar lebih.

Dari keterangan tersangka, Rizky menyebut SD melarikan diri ke beberapa kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Yogyakarta, hingga Pandeglang.

"Kita sempat gali dia berada di beberapa kota di Pulau Jawa, ada di Jakarta, Yogyakarta, ada di Pandeglang juga. Pada saat saya tanya apakah melarikan diri, dia nggak mengakui tapi kita simpulkan melarikan diri," tegas Rizky.

Ia berharap dalam waktu dekat berkas perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan karena berkas tersangka SD dan KTA sudah rampung.

"Berkas perkara SD dan KTA ini sebenarnya sudah rampung, sudah siap kita limpahkan ke Pengadilan," tutupnya.

SD ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni M, AH, MR dan AKJ yang keempatnya sedang menjalani persidangan. Kemudian satu orang tersangka lainnya inisial KTA yang saat ini masih buron.

Untuk diketahui, pembangunan di RSUD Bangkinang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak. Proyek ini dianggarkan Rp46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Pengerjaan tak selesai sampai batas masa kontrak 22 Desember 2019. Rekanan tetap tidak dapat menyelesaikannya meski diberi perpanjangan waktu 90 hari kalender atau sampai 21 Maret 2020.

Saat itulah awal proyek ini menjadi sorotan. Apalagi tidak dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien isolasi Covid-19. Tempat isolasi terpaksa memakai Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang. 

Penyidik Kejati Riau telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14. Terdapat pengurangan bobot kerja dari spesifikasi sesuai kontrak.

Belakangan peran Surya Darmawan terungkap dalam proyek ini. Berdasarkan informasi, PT Gemilang Utama Allen meminjam bendera perusahaan lain. Diduga proyek ini justru dikerjakan oleh Surya Darmawan. (*/rls/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar