DARI GELAR PERKARA DI MAPOLDA RIAU

Pengusaha dan Pengacaranya Terancam Pasal 263 Ancaman Penjara 6 Tahun

Di Baca : 1114 Kali
Foto atas Ny Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru (kiri) didampingi Kuasanya Ketua Umum DPP Perisai Riau Sunardi SH (tengah). Foto bawah lahan/tanah diklaim milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sudah b

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang wanita mantan pengusaha kayu dan terakhir jadi pengusaha kelapa sawit  terkenal dan kaya di Pekanbaru Riau inisial Mer dan pengacaranya inisial Ak SH terancam disanksi pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman hukum penjara 6 tahun.

Usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Riau Selasa (16/8/2022) pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau akan meningkatkan status penyelidikan Mer dan Ak SH ke penyidikan. Apakah akan jadi tersangka, sedang digodok penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dengan dugaan menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru tapi digunakan nama Nurhayati Jalan Rokan Pekanbaru tinggal di Singapura oleh Mer dan Ak SH. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain.

Usai gelar perkara Selasa pagi tadi di Ditreskrimum Polda Riau (16/8/2022), kuasa Ny Nurhayati, Sunardi SH selaku Ketum DPP LSM Perisai Riau didampingi Sekjend Ir Jaluli dan bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa kontra memori Mer ditandatangani oleh pengacara senior Ak SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar