DARI GELAR PERKARA DI MAPOLDA RIAU

Pengusaha dan Pengacaranya Terancam Pasal 263 Ancaman Penjara 6 Tahun

Di Baca : 1144 Kali
Foto atas Ny Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru (kiri) didampingi Kuasanya Ketua Umum DPP Perisai Riau Sunardi SH (tengah). Foto bawah lahan/tanah diklaim milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sudah b

Terhadap kontra memori kedua Mer dan Ak SH Ny Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Lalu ternyata Mer memutuskan kuasa hukum terhadap pengacara Ak SH dan digantikan dengan pengacara baru dari Medan Sumut, inisial Le SH MH dkk (tujuh pengacara). 

Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha Mer dan pengacara Ak SH tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Ny Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha Mer menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa Mer melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru.

Itu LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning. Apa hubungannya dengan guru-guru ini, jadi tak ada hubungannya. Itu juga digunakan Mer melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan yaitu Marzuki Darwis pada waktu itu.

"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha Mer melalui pengacaranya Le dkk dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.

"Kami sebagai pihak yang menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini kami mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana. Tidak memandang siapa yang bersangkutan (pengusaha Mer, red). Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana  pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Buk Mer dkk," tutup Sunardi SH. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar