SUDAH 34 TAHUN TAK ADA PENYELESAIAN

Nelayan di Bengkalis Riau Bentrok Lagi, Dua Kapal Jaring Batu Dibakar !

Di Baca : 5172 Kali
Kapal nelayan Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau kembali dibakar oleh nelayan tradisional setempat, Kamis (9/3/2017). Bentrok ini sudah sering terjadi dan sudah berlangsung selama 34 tahun tidak ada penyelesaian oleh Pemerintah setempat.
[{"body":"

Bengkalis, Detak Indonesia<\/strong>--Peristiwa bentrok nelayan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau kembali terjadi. Kali ini telah terjadi lagi pembakaran dua unit kapal nelayan jaring batu KM Inkabina 581 GT 30 milik Ilyas dan KM Inkabina 580 GT 30 milik Mahmud di Pelabuhan Perikanan Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau yang dilakukan oleh Nelayan Desa Muntai, Kamis (9\/3\/2017) sekira pukul 19.15 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Korban pertama adalah Ilyas (53), nelayan Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan (pemilik kapal KM Inkabina 581 GT 30). Sedangkan korban kedua Mahmud (45), nelayan Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan (pemilik kapal KM Inkabina 580 GT30). Saksi-saksi Khaidir (43), nelayan Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan.<\/p>\r\n\r\n

Terlapor pertama, Edi Ahmad alias Edi Loper (41), nelayan Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan (tertangkap). Terlapor kedua, Jef (31) nelayan Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan (DPO).<\/p>\r\n\r\n

Barang bukti dua unit puing bekas terbakar KM Inkabina 581 GT 30 dan KM Inkabina 580 GT 30. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Polres Bengkalis mendatangi TKP mengamankan terlapor, mencatat saksi-saksi, dokumentasi, pengamanan dari personel Polsek Bantan dan personel Polres Bengkalis.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam rilisnya jumat petang (10\/3\/2017), kronologis kejadiannya, pada Kamis (9\/3\/2017) sekira pukul 19.15 WIB telah terjadi pembakaran dua unit kapal jaring batu KM Inkabina 581 GT 30 milik Ilyas dan KM Inkabina 580 GT 30 milik Mahmud di Pelabuhan Perikanan Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan terlapor 1 dan terlapor 2, saksi 1 pada saat itu berada di atas jembatan Kembung Luar Kecamatan Bantan dan melihat terlapor 2 beradu mulut dengan ABK KM Inkabina 581 GT 30 dan KM Inkabina 580 GT 30.<\/p>\r\n\r\n

selanjutnya terlapor 2 emosi dan memecah kaca KM Inkabina 581 GT. 30 dan KM Inkabina 580 GT 30 selanjutnya terlapor 2 menyiram minyak dan bersama terlapor 1 membakar KM Inkabina 581 GT 30 dan KM Inkabina 580 GT 30.<\/p>\r\n\r\n

Sementara itu sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan, dalam jumpa pers dengan wartawan di Pekanbaru mengutarakan bahwa aturan pengoperasian kapal Jaring batu di Provinsi Riau sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau No.17\/2006 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Alat Tangkap Ikan Jenis Jaring Batu (botton gill net) <\/em>atau jaring Dasar di Wilayah Perairan Tanjung Jati sampai Tanjung Sekodi Kabupaten Bengkalis, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Dan juga ada Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau No.523\/KL\/SK-27\/2003 tentang Penertiban dan Pengawasan Jaring Kurau\/Jaring Batu (bottom gill net) <\/em>di Wilayah Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Aturan ini pokoknya menyebutkan bahwa jaring batu tidak boleh melakukan aktivitas tangkap ikan di zona laut 0-12 mil. Parahnya lagi, dalam penegakan hukum, larangan-larangan dari berbagai peraturan ini tidak pernah diindahkan sebagai dasar penyelesaian konflik yang sudah terjadi selama 34 tahun sejak 1983 lalu hingga 2017 ini. Bahkan dianggap tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh Pemerintah maupun penagak hukum. Karena itu Walhi Riau dan SNKB menilai tidak ada niat baik Pemerintah menyelesaikan konflik ini dan terjadi pembiaran oleh Gubernur Riau, DKP Riau, Bupati Bengkalis, DKP Bengkalis, serta aparat penegak hukum," tegas Riko.<\/p>\r\n\r\n

Parahnya lagi, pelanggaran aktivitas nelayan Jaring Batu malah difasilitasi oleh Negara dengan memberikan permodalan keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu\/dasar tersebut.<\/p>\r\n\r\n

"Seharusnya, Negara bisa membedakan siapa yang layak diberikan bantuan dan dilindungi, jaring batu sudah melanggar ketentuan Negara, malah diberi bantuan. Ntah maksudnya memfasilitasi Jaring Batu supaya kami tak bisa melaut, entahlah. Tapi kami tetap berharap Pemerintah yang sekarang bisa melindungi dan memenuhi hak kami," tambah Ketua Nelayan Tradisional Bengkalis Abu Samah. Sehingga dengan demikian nelayan tidak bentrok lagi. Tapi di Bengkalis ini sudah 34 tahun tidak adanya penyelesaian oleh Bupati Bengkalis. Menurut Abu Samah, di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sudah dibuat aturan yang jelas oleh Bupatinya <\/p>\r\n\r\n

Walhi Riau dan nelayan rawai\/tradisional Bengkalis menuntut mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Bupati Bengkalis, Kepala Dinas kelautan dan perikanan Bengkalis, Kepolisian tingkat Polda, Polres dan Polsek melakukan pengawasan kapal tangkap Jaring Batu.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian mendesak Bupati Bengkalis mengaudit dan review seluruh perizinan kapal tangkap Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis yang jumlahnya sekitar 100 nelayan Jaring Batu dengan toke-tokenya antara lain Edi di Sungai Liong, Abi di Sungai Kembung, Kahwat di Bengkalis, Agong Bengkalis, Ahi di Bantan, AB di Sungai Liong, Yampo juga di Sungai Liong, dan Santo di Bengkalis Kota.<\/p>\r\n\r\n

Nelayan tradisional mempertanyakan di tempat sandar kapal-kapal nelayan Jaring Batu yang dilarang ini ada Pos Pengawasan Polairud di Bantan Tengah dan Sungai Kembung tidak melakukan pengawasan apalagi pelarangan.<\/p>\r\n\r\n

"Terkait tuntutan ini, Walhi Riau dan SNKB mengirimkan surat secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan ke instansi terkait lainnya.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/cahrx\/10-kapal-dibakar-bengkalisok.jpg","caption":"Kapal nelayan Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau kembali dibakar oleh nelayan tradisional setempat, Kamis (9\/3\/2017). Bentrok ini sudah sering terjadi dan sudah berlangsung selama 34 tahun tidak ada penyelesaian oleh Pemerintah setempat."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar