DARI GELAR PERKARA DI MAPOLDA RIAU

Pengusaha dan Pengacaranya Terancam Pasal 263 Ancaman Penjara 6 Tahun

Di Baca : 1142 Kali
Foto atas Ny Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru (kiri) didampingi Kuasanya Ketua Umum DPP Perisai Riau Sunardi SH (tengah). Foto bawah lahan/tanah diklaim milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sudah b

Dalam hal ini di dalam kontra memori pertama dijelaskan Mer melakui pengacaranta Ak SH bahwa Ny Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, meninggal dunia oleh karenanya Pemohon PK haruslah ditolak/dibatalkan.

"Tentu Buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Ny Nurhayati," jelas Sunardi SH.

Lalu setelah dilaporkan ke Polda Riau Ny Nurhayati juga membuat surat balasan penegasan ditujukan kepad Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa Buk Nurhayati masih sehat walafiat dilampirkanlah sejumlah dokumennya bahkan dilampirkan juga bukti Laporan Pidana tentang adanya membuat akte kematian palsu Nurhayati tadi.

Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara Mer yakni Ak SH tanggal 5 Juli 2021. Sedangkan Ny Nurhayati telah melaporkan secara resmi 29 Juni 2021. Artinya duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari Mer dan Ak SH dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar