Curi 24 Janjang sawit

Dua Pria Dibekuk Polisi, Curi Sawit PT Ivo Mas Tunggal

Di Baca : 3698 Kali
24 janjang sawit milik PT Ivo Mas Tunggal yang dicuri.

Kandis, Detak Indonesia--Dua orang pria berinisial ST umur 47 tahun dan B K umur 34 tahun warga Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Kandis sebab dirinya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang milik Perkebunan PT Ivo Mas Tunggal.

Pada Tempat Kejadian Perkara tepat berada di Blok A 9 Divisi I perkebunan PT Ivo Mas Tunggal wilayah Ujung Tanjung Kecamatan Kandis, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19:30 WIB.

Kronologis kejadian kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan bahwa Senin 7 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama HS menerangkan bahwa pada Minggu tanggal 6 September 2020, sekira jam 19.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap buah kelapa sawit berupa 24 (dua puluh empat) janjang, milik korban Perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal, yang mana kejadian tersebut berawal pada saat saksi I dan saksi II sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal, lalu Saksi I mendapat Informasi dari Danru security H SR.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar