PT ARARA ABADI BEKERJA SESUAI PERIZINAN

Ratusan Hektare Areal HTI Diduga Nonprosedural

Di Baca : 6571 Kali

[{"body":"

Siak Sriindrapura,  Detak Indonesia<\/strong>--Setelah kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan kawasan industri dan pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak Provinsi Riau yang terletak di Kecamatan Sungai Apit dengan dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp28 miliar sampai dengan Rp60 miliar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi atau LSM KPK kepada lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.<\/p>\r\n\r\n

Terlapor para oknum pejabat aktif dan non aktif di Pemkab Siak, Riau berserta perusahaan PT Trisetya Usaha Mandiri (PT TUM), kini perusahaan PT Arara Abadi (PT AA) yang bergerak di bidang usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) tanaman akasia di beberapa daerah di Kabupaten Siak, dilaporkan ke lembaga anti rasuah atau KPK RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bahkan kepada Presiden RI Joko Widodo.<\/p>\r\n\r\n

Perusahaan di bidang HTI kayu akasia PT Arara Abadi telah membuka lahan tanaman akasia di atas lahan cadangan milik negara yang didasari dengan surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Siak tertanggal 12 Pebruari 2005 silam kepada PT Sinar Siak Jaya (PT SSJ) yang merupakan sebagian lahan cadangan kepada PT Trisetya Usaha Mandiri atau (PT TUM) yang letaknya mulai dari Desa Bunsur, Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit dan di Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

PT Arara Abadi di Provinsi Riau pada 1996 silam, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI ketika itu dengan keputusan No. 743\/kpts-II\/1996 tertanggal 25 November 1996 tentang pemberian hak pengusahaan tanaman industri atas areal hutan seluas 299.975 ha (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima hektare).<\/p>\r\n\r\n

Itupun, apabila di dalam areal hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) terdapat lahan milik perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak lain (masyarakat setempat), maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan (enclave) dari areal kerja hak pengusahaan hutan tanaman industri atau HPHTI.<\/p>\r\n\r\n

Namun apa yang terjadi sampai sekarang, justeru PT Arara Abadi (PT AA), terindikasi ratusan hektare lahan masyarakat termasuk lahan cadangan milik Negara digarap, dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).<\/p>\r\n\r\n

Bukan itu saja, ratusan hektare lahan masyarakat di Desa Busur Kecamatan Sungai Apit dan di Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak yang sebelumnya telah digarap oleh warga asli setempat dengan menanami sejumlah jenis tanaman kelapa sawit, pohon rumbia dan lain sebagainya, terkesan disorobot dan dialihfungsi oleh pengusaha kayu menjadi areal akasia.<\/p>\r\n\r\n

Bukan itu saja, kesepakatan bersama yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Siak, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat dengan PT Sinar Siak Jaya (PT SSJ) sebelum luas areal lahan diserobot dan diklaim oleh PT Arara Abadi untuk dialih fungsi sebagai areal pohon kayu akasia, persuhaan PT SSJ yang telah dikeluarkan surat IPK oleh Bupati Siak pada 2005 silam itu, bersedia membuat badan jalan yang menghubungkan dari lokasi ke Desa Lalang sepanjang 2 km, dari Desa Lalang ke Desa Kayu Ara sepanjang 4 km, dari Desa Lalang ke Desa Teluk Mesjid sepanjang 6 km dengan badan jalan selebar 12 meter.<\/p>\r\n\r\n

Namun yang terjadi serta yang dirasakan oleh masyarakat bukannya kesejahteraan melainkan gejolak di sana-sini dengan berbagai persoalan yang ditimbulkan. Akibat pembukaan lahan oleh para pemilik modal yang tidak mengakomodasi hak-hak masyarakat sekitar dan terlebih lagi Negara RI yang diduga telah dirugikan oleh ulah pengusaha tanaman akasia PT AA grup Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas Grup tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Pada areal konsesi lahan tanaman akasia PT Arara Abadi yang berlokasi di Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, diduga telah terjadi pembabatan lahan masyarakat dan lahan cadangan milik negara yang sebagian berada di luar Izin\/HGU dan tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan PT Arara Abadi itu sendiri.<\/p>\r\n\r\n

Warga masyarakat Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, sudah memberitahukan kronologis pembukaan lahan oleh perusahaan PT AA bahwa lahan yang dibuka oleh PT Arara Abadi di Kabupaten Siak itu telah berada di luar Izin\/HGU alias illegal alias lahan nonprosedural. <\/p>\r\n\r\n

Hingga saat ini pembukaan lahan di luar HGU oleh PT Arara Abadi terkesan belum melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat. Salah seorang pegawai pajak di Pemkab Siak menyebutkan, bahwa ratusan areal pohon akasia di luar HGU milik PT AA tidak pernah membayar iuran pajak ke daerah\/negara.<\/p>\r\n\r\n

Sampai kini belum diketahui luasan areal pohon akasia yang dikelola perusahaan PT  Arara Abadi itu di wilayah Kabupaten Siak. Demikian juga Izin\/HGU serta setoran pajak yang harus dibayar kepada daerah dan negara selama ini, juga tak diketahui.<\/p>\r\n\r\n

Kasus dugaan perambahan hutan rakyat dan lahan milik negara yang disertai dengan pajak daerah dan negara yang melilit perusahaan PT AA hingga kini belum tuntas.<\/p>\r\n\r\n

Bahan bukti tambahan laporan dari LSM ini kepada KPK dan instansi lainnya antara lain titik koordinat dan peta lokasi PT SSJ, PT TUM dan PT AA atas kejadian dugaan konflik kawasan hutan milik negara dan lahan masyarakat yang diduga diklaim dan atau diserobot oleh PT Arara Abadi di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Juga dilampirkan surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diterbitkan Bupati Kabupaten Siak kepada PT Sinar Siak Jaya pada tanggal 12 Februari 2005, adalah merupakan Lahan Cadangan kepada PT TUM se-luas 2000 ha.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis\/penjelasan mengenai PT Arara Abadi yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan areal lahan yang terletak di Desa Lalang, Desa Bunsur, Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yakni analisa\/pengamatan bahwa lahan perkebunan areal kayu akasia yang dikelola oleh perusahaan PT Arara Abadi pada tiga desa di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau adalah kawasan Hutan milik Negara dan lahan masyarakat yang diduga sengaja dirusak, dibabat secara illegal oleh perusahaan PT AA.<\/p>\r\n\r\n

Bahwa selain telah terjadinya dugaan perambahan areal lahan cadangan PT TUM (hutan negara) maupun lahan milik masyarakat di Desa Lalang, Desa Bunsur dan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang dikelola oleh PT Arara Abadi secara illegal diduga retribusi\/pajak, tidak jelas yang diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara puluhan tahun.<\/p>\r\n\r\n

Dokumen\/bukti bahwa sebagian besar areal lahan milik kelompok tani yang terletak di Doral Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, diduga telah diserobot dan dibabat oleh perusahaan PT Arara Abadi tanpa sepengetahuan pemilik kelompok lahan\/tani di Desa Dosan Kecamatan Sungai Pusako Kabupaten Siak, yang kemudian perusahaan PT Arara Abadi terkesan sengaja mendirikan portal di bagian arah pintu masuk menuju jalan BOB guna menghalangi masyarakat kelompok tani yang ingin membawa tanaman bibit untuk ditanam di atas areal lahan milik masyarakat kelompok tani dimaksud.<\/p>\r\n\r\n

Perusahaan PT Arara Abadi juga terindikasi sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penggarapan pengembangan wilayah pemerintah atau Negara dengan luas dan lebar satu kilometer di kiri dan satu kilometer di jalan CPI menuju wilayah daerah Doral Desa Dosan Kecamatan Pusako sebagaimana peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.<\/p>\r\n\r\n

Dugaan perambahan areal lahan cadangan PT TUM (hutan negara) dan lahan masyarakat maupun penggarapan lahan masyarakat dan pengembangan wilayah pemerintah serta dokumen\/informasi, kalau perusahaan PT Arara Abadi tersebut, terindikasi terlibat dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di dalam lahan konsesi perusahaan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 lalu. <\/p>\r\n\r\n

Menanggapi hal ini Humas PT Arara Abadi Nurulhuda yang dihubungi terpisah menegaskan selama ini perusahaan selalu beroperasi dan bekerja dalam konsesinya sesuai dengan perizinan HPHTI yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik ini. <\/p>\r\n\r\n

"Setiap waktu dan selalu di cek dan diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Dishut dan Kementerian. Jika pun ada tudingan perusahaan bekerja di luar konsesinya, maka tudingan tersebut perlu terlebih dahulu data-data yang disampaikan diverifikasi serta diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Apakah data tersebut data Valid atau data lama, agar tidak menimbulkan fitnah nantinya," pungkas Humas PT AA Nurul Huda.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/orryoq0ih2\/10-pt-aa-ok.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar