MASIH BANYAK PERAMBAH LAINNYA BELUM TERSANGKA

KLHK Menang Gugatan Praperadilan Perkara Pidana Perambahan HPT TNTN

Di Baca : 3546 Kali
Dok WWF

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--Hakim tunggal Ria Ayu Rosalin, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau 7 Agustus 2018, memutuskan menolak gugatan praperadilan Pemohon (Sukhdev Singh) terhadap Termohon yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Setelah putusan itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.

 Hakim Rosalin menyampaikan pokok putusan antara lain: penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti; prosedur penyidikan sudah sesuai dengan prosedur; penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti Pemohon; prosedur penyitaan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Tuntutan praperadilan diajukan terhadap Termohon yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Direktur Penegakan Hukum Pidana, cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya mengapresiasi putusan hakim dan juga pihak yang telah mendukung proses sidang praperadilan dan berharap proses persidangan pidana dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum," kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 7 Agustus 2018.

Edward Sembiring






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar