Daripada Fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau Ajak Publik dan Jaksa Agung Periksa TNTN
Pekanbaru, Detak Indonesia--Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mendengarkan berbagai macam bentuk fitnah yang dihembuskan para pegiat dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Surya Dumai Group (SDG)-First Resources, mending Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri kepemilikan kebun kelapa sawit dalam Kawasan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Bertempat di kediaman pribadinya, Ahad (11/9/2022) Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa isu dan fitnah seputar kepemilikan lahan HGU Surya Dumai Group hanya untuk memecah belah konsentrasi terkait kasus-kasus besar lainnya.
Daripada Fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau Ajak Publik dan Jaksa Agung Periksa TNTN.
Tulis Komentar