Dasarnya Apa? 

Ketua DPRD Siak Minta IPK PT WSSI Dicabut, Dr YK: Kita Sesuai Izin Lho

Di Baca : 2568 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Terkait adanya permintaan dari Ketua DPRD Siak Riau meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Wana Subur Sawit Indah (PT WSSI) menuai reaksi dari PT WSSI.

Kuasa Hukum PT WSSI Dr Yudi Krismen SH MH di ruang kerjanya kepada awak media menjelaskan adanya pohon akasia di dalam izin yang dimiliki atau kawasan perkebunan yang dimiliki oleh PT WSSI, sepenuhnya di dalam penguasaan PT WSSI, dimana pohon akasia itu tumbuh dengan sendirinya di dalam area lahan PT WSSI yang di dalam izinnya PT WSSI berhak mengelola seluas 1.577 hektare. 

“Jadi karena PT WSSI izinnya adalah izin perkebunan, maka tentu dia akan menanam sesuai dengan izinnya, karena ada pohon di atas itu, tentu dia melakukan penebangan pohon," kata Dr Yudi Krismen.

Advokad yang akrab dengan sapaan Dr YK itu menjelaskan bahwa untuk melakukan penebangan pohon harus memiliki izin dari DPMPTSP Provinsi Riau, dimana PT WSSI telah mengurus izin IPK ditahun 2020/2021.

“Prosedur penebangan pohon tentu harus ada izin dari DPMPTSP Provinsi Riau, dia mengajukan izin ditahun 2020/2021, keluarlah yang namanya IPK. IPK ini sudah berjalan sekarang, sudah melakukan penumbangan karena sudah ada izin IPK," jelasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar