DISKUSI PUBLIK SAWIT DI KAWASAN HUTAN

Jikalahari Buka Aktor Pengrusakan Hutan Eks PT Siak Raya Timber

Di Baca : 11406 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Di Kabupaten Pelalawan, konflik lahan terjadi antara masyarakat di KM 81 Desa Segati, Kecamatan Langgam dengan para mafia lahan yang memanfaatkan tanah bekas area HPH PT Siak Raya Timber. <\/p>\r\n\r\n

Di tahun 2013, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT SRT seluas 38.015 hektare sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Berdasarkan aturan yang berlaku, lahan tersebut seharusnya diambil alih oleh Negara. Namun yang terjadi, lahan bekas PT SRT ini justru dikuasai oleh sekelompok orang yang diduga kuat sebagai mafia lahan. Mereka bukan hanya dari Riau, tapi dari Rohil, Medan, bahkan Jakarta.<\/p>\r\n\r\n

Jikalahari bersama salah satu media Pekanbaru melakukan investigasi kolaborasi guna menguak aktor di balik pengrusakan hutan eks Konsesi PT Siak Raya Timber tersebut dan mengangkatnya dalam forum diskusi publik di Hotel Premiere Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (11\/7\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut aktivis Jikalahari Okto Yugo Setiyo Selasa (11\/7\/2017), peliputan investigasi ini dilakukan untuk mengetahui aktor di balik rusaknya hutan eks PT Siak Raya Timber yang berada di Desa Segati pada 11-20 Mei 2017 di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau. Sebelum melakukan investigasi ke lokasi eks PT SRT tim mengumpulkan informasi di Desa Segati seperti sejarah desa, sistem adat, dan perusahaan apa saja yang ada di desa tersebut.  <\/p>\r\n\r\n

Investigasi dimulai menginventarisasi pemilik kebun dengan modal skala besar (Cukong) yang berada dalam eks PT SRT, pemberi izin kepada cukong tersebut dan dari mana cukong tersebut mendapatkan informasi tentang hutan eks PT SRT. Dari informasi salah seorang datuk yang ada di Desa Segati, Desa Segati sudah ada sebelum kemerdekaan. <\/p>\r\n\r\n

Sebelum masuk perusahaan akasia dan sawit di Desa Segati kehidupan masyarakat sangat aman dan tenteram. Konflik mulai timbul ketika perusahaan masuk, banyak tanah masyarakat yang sudah dikelola dari zaman dahulu dirampas oleh perusahaan. Hal ini disebabkan oleh tumpang tindih antara izin yang didapat oleh perusahaan dengan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat. <\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nkx4f5qqld\/11-jikalahari-fotook.jpg","caption":"Diskusi sawit di kawasan hutan dibahas dalam forum diskusi yang digelar Jikalahari di Hotel Premiere Pekanbaru Selasa (11\/7\/2017) menghadirkan antara lain pembicara Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Defri.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"},{"body":"

Berikut daftar perusahaan yang ada di Desa Segati, PT Nusa Sentosa Raya    (HTI), PT Nusa Wana Raya (HTI),    PT RAPP    (HTI), PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Perkebunan Sawit (HGU), PT Agrita Sari-Perkebunan Sawit (HGU), PT Peputra Supra Jaya (PSJ)- Perkebunan Sawit (HGU).<\/p>\r\n\r\n

Pada 2013 salah satu izin HPH milik PT Siak Raya Timber dengan luas 38.015 ha dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan aturan yang berlaku lahan tersebut diambil alih oleh Negara. Namun pada kenyataannya lahan tersebut telah dikuasai oleh cukong. Dari informasi yang didapat ada berbagai macam pola yang digunakan untuk mendapatkan lahan di lokasi eks PT SRT, diantaranya historis perladangan padi.<\/p>\r\n\r\n

Beberapa masyarakat yang mengelola lahan di lokasi eks PT SRT merupakan masyarakat yang dulunya pernah menanam padi di lokasi yang sama sebelum PT SRT mendapatkan izin.<\/p>\r\n\r\n

Pola Bagi 60:40, pola bagi digunakan oleh masyarakat yang memiliki modal besar\/Cukong. Cukong ini  dari latar belakang yang berbeda, ada pengusaha sawit, anggota dewan, polisi sampai tentara.  Cukong menjanjikan setelah ditanami sawit lahan tersebut akan bagi dengan ninik mamak dan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n

Jual Beli, cukong juga membeli lahan dari masyarakat yang tidak sanggup mengelola lahan tersebut. Menurut informasi yang didapat harga jual pada saat itu berkisar satu juta rupiah\/hektarenya. Karena kondisi saat itu masih hutan dan masyarakat tidak memiliki modal. <\/p>\r\n\r\n

Setelah mengumpulkan informasi masyarakat di Desa Segati, tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi eks PT Siak Raya Timber. Pemantauan dilakukan melalui akses Jalan koridor PT RAPP karena jalan tersebut merupakan satu–satunya akses yang bisa digunakan untuk menuju lokasi PT SRT. Jalan menuju kebun cukong berada di km 66, km 71, km 74, km 79, km 80, km 81, km 83. <\/p>\r\n\r\n

Hasil pemantauan tim di lapangan menunjukkan cukong-cukong yang diduga telah melakukan penghancuran hutan dan penguasaan lahan. Berikut nama - nama pemilik lahan yang berada di lokasi eks PT Siak Raya Timber, HL 150
\r\nhektare, P Medan 500 hektare, PT L 1.100 hektare, D Medan 150 hektare, P    Medan 200 hektare, R 500 hektare, S Bagan Batu 1.000 hektare, J    300 hektare, K 75 hektare, G Medan 600 hektare, H 200 hektare, H\/KSJ Pekanbaru 2.000 hektare, T 200 hektare,    T 200 hektare, AB P 100 hektare,
\r\nA 350 hektare, S 100 hektare.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nkx4f5qqld\/11-hutan400.jpg","caption":"Hutan bekas dibakar di sempadan PT RAPP Estate Baserah Desa Gondai Langgam Kabupaten Pelalawan Riau dibuka untuk kebun sawit.(dok. Made Ali)"},{"body":"

Informasi dari masyarakat dan pekerja yang ditemui mengatakan bahwa pemilik kebun yang ada disini berdomisili berada di luar kota seperti Pekanbaru, Medan bahkan ada yang di Jakarta. <\/p>\r\n\r\n

Pengamatan di lapangan menunjukkan langsung hamparan sawit yang sangat luas yang dimiliki oleh cukong, bahkan beberapa cukong telah beroperasi menggunakan sistem perusahaan, seperti ada kantor dan ada pengamanan dari security.<\/p>\r\n\r\n

Setelah lahan dikuasai modus pengelolaan lahan yang dilakukan cukong di lokasi eks PT SRT ialah dengan membayar pekerja lokal maupun didatangkan dari luar daerah dan pemilik kebun hanya datang satu kali sebulan untuk melihat pekerjaan pekerja dan melakukan pembayaran upah.<\/p>\r\n\r\n

Saat fakta kejahatan hutan dan lahan sudah tersaji, bagaimna tindakan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan?<\/p>\r\n\r\n

Kapolda Riau diwakili Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Defri yang hadir dalam acara ini menjelaskan penyidik di Polda Riau sedang melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dengan perizinan-perizinan. Polda Riau lebih fokus menanyakan kepada pemilik kebun di lapangan apakah ada izin perkebunannya. Sesuai aturan setiap pembukaan lahan untuk kebun seluas 25 hektare haruslah ada izin. Jika tidak ada izin maka inilah yang menjadi penanganan penyidik saat ini.<\/p>\r\n\r\n

Demikian juga dari BBKSDA Riau yang diwakili Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan, Ujang Holisudin yang juga hadir pada acara diskusi yang digelar Jikalahari ini menegaskan pihak BBKSDA Riau sekarang sedang memverifikasi data lahan-lahan yang dikelola oleh sejumlah stakeholder di Riau ini dan selanjutnya akan diambil tindakan yang seharusnya.<\/p>\r\n\r\n

Sementara perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Ali Nazir mengharapkan agar LSM seperti Jikalahari ini bisa bersinergi bekerja sama dengan Pansus Perizinan di Komisi A DPRD Riau dalam menggolkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang sekarang tersendat-sendat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ali Nazir menyentil pihak KLHK yang mengeluarkan izin (pemutihan) lahan-lahan perusahaan, sementara RTRWP Riau belum juga tuntas.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nkx4f5qqld\/11-hutan2-400.jpg","caption":"Kondisi Taman Nasional Tesso Niko d -Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan Riau.(Dok. Made Ali)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar