HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda, Gubri Siap Siaga Dini, Jangan Tutup Mata Karhutla
Pekanbaru, Detak Indonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyoroti lambannya respon pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali membakar sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru, menyampaikan bahwa Karhutla di Riau bukan lagi sekadar bencana musiman. Ini sudah masuk kategori krisis ekologi, akibat gagalnya negara menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara serius.
"Kami di Bidang Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru memandang Karhutla ini bukan cuma soal api dan asap. Ini soal negara yang abai sejak awal. Jangan tunggu asap pekat baru sibuk cari solusi. Pencegahan seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah api membesar," tegas Farhan Abrar.
Riau Sudah Darurat: 582 Titik Panas
Data BMKG per 21 Juli 2025 mencatat 582 titik panas (hotspot) di Riau. Wilayah terparah berada di Rokan Hilir (244 titik), Rokan Hulu (192 titik), dan Kampar. Ini bukan lagi peringatan, tapi sudah kondisi darurat nyata di lapangan.
"Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera menetapkan status Siaga Darurat, dan jika perlu langsung Tanggap Darurat. Ini soal keselamatan rakyat, bukan soal administrasi. Jangan menunggu jatuhnya korban baru sibuk gelar rapat atau konferensi pers," tambah Farhan.
Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
HMI Cabang Pekanbaru menyoroti bahwa penegakan hukum terkait Karhutla selama ini cenderung berat sebelah. Yang ditangkap hanya masyarakat kecil di lapangan, sementara perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar seringkali tak tersentuh hukum.
Tulis Komentar