HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda, Gubri Siap Siaga Dini, Jangan Tutup Mata Karhutla
"Kami meminta Kapolda Riau untuk berani bersikap adil. Jika ada perusahaan yang terbukti lahannya terbakar, proses hukum harus jalan. Jangan cuma kejar petani kecil yang buka lahan seadanya. Mana data perusahaan itu? Siapa pemilik konsesinya? Publikasikan! Ini bukan rahasia negara, ini hak rakyat untuk tahu," tegas Farhan.
Hak Rakyat atas Informasi Lingkungan
HMI Cabang Pekanbaru mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup dijamin oleh Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik Karhutla ini. Menutup-nutupi data adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak publik. Negara wajib transparan, apalagi menyangkut keselamatan orang banyak," kata Farhan.
Jika Pemerintah Acuh, Mahasiswa Tidak Akan Diam
Sebagai garda advokasi rakyat, HMI Cabang Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan advokasi terhadap persoalan Karhutla ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, HMI siap mengambil langkah lanjutan.
"Jika Kapolda dan Gubernur Riau tetap acuh, kami dari HMI Cabang Pekanbaru akan mengambil langkah advokasi berikutnya. Ini bukan sekadar orasi, ini adalah upaya menagih tanggung jawab negara. Karhutla bukan bencana biasa, ini kejahatan ekologi yang terus diulang-ulang. Negara jangan berdiri di barisan korporasi, berdirilah di barisan rakyat," tutup Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru.
Tulis Komentar