Dasarnya Apa? 

Ketua DPRD Siak Minta IPK PT WSSI Dicabut, Dr YK: Kita Sesuai Izin Lho

Di Baca : 2576 Kali


 
Helmi menjelaskan dalam pasal 2 (1) Permenhut itu sudah jelas disebutkan bahwa persyaratan areal yang dapat diberikan IPK APL yang telah dibebani izin. Lalu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau HPK yang telah dikonversi atau tukar-menukar kawasan hutan. 

"Jadi, untuk itu PT Wana Subur Sawit Indah mengajukan permohonan IPK tidak menyalahi aturan. Sebab mereka ingin areal mereka diperuntukkan untuk lahan perkebunan," kata dia.
 
Helmi mengatakan, perusahaan telah melakukan permohonan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu. 

"Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III di Pekanbaru untuk menindaklanjuti terkait permohonan IPK PT WSSI. Berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan teknis, maka pengajuan perusahaan bisa dikabulkan," kata dia.

Apalagi, kelengkapan administrasi pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan pihak pemohon juga membikin surat Kuasa Direksi Nomor : 007/WSSI/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 bahwa areal yang dimohonkan IPK seluas 1.577 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak terdapat konflik dengan masyarakat sekitar. 

"Atas dasar itu semua, maka kita menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tersebut," kata dia.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar