Dasarnya Apa? 

Ketua DPRD Siak Minta IPK PT WSSI Dicabut, Dr YK: Kita Sesuai Izin Lho

Di Baca : 3773 Kali

Senada dengan Kuasa Hukum PT WSSI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau beberapa saat silam di salah satu media online menyatakan pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib sudah sesuai prosedur.  

"Jadi, IPK yang diberikan itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar," kata Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Helmi mengakui bahwa PT WSSI memperoleh Izin dari Kementerian Pertanian untuk usaha budidaya perkebunan seluas kurang lebih 6.096 hektare yang terletak di kelompok hutan Sungai Siak di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Namun, untuk melanjutkan proses pembangunan perkebunan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020/2021, perusahaan tersebut merencanakan penyiapan lahan dalam rangka penanaman kelapa sawit seluas 1.577 hektare di areal tersebut. 

"Karena itulah kita keluarkan IPK-nya. Dan, pemberian IPK ini sudah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu," kata dia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar