NGOBROL PINTAR (NGOPI) PWI RIAU

Bahas Peluang Perhutanan Sosial di Riau

Di Baca : 813 Kali
Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar memberi sambutan dalam acara pembukaan Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau kerja sama dengan Kemen LHK RI di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Perhutanan Sosial menjadi salah satu program utama pemerintah di dalam menciptakan model pelestarian hutan yang efektif berbasis masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi, keseimbangan lingkungan serta dinamika sosial budaya. Diskusi Ngobrol Pintar dengan tema "Kabar Perhutanan Sosial Riau diselenggarakan oleh Biro Humas Kementerian LHK bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat, 27 Oktober 2023 dengan tujuan untuk menyampaikan informasi program, kebijakan dan capaian Perhutanan Sosial hingga saat ini. Hadir sebagai pembicara utama Apri Dwi Sumarah, SHut MSc MSE selaku Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, serta Riko Kurniawan selaku Direktur Paradigma.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Terdapat 5 (lima) skema Perhutanan Sosial antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengelolaan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12.7 juta hektar area hutan. Dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar