Kapolres Perintahkan Anggotanya Kawal Alat Berat Dalam HPT

Buntut Penahanan Sekdes Lubukkebun, LSM Perisai Minta BidPropam Polda Riau Periksa Kapolres Kuansing

Di Baca : 1482 Kali
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata (kiri), dan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan). (tim)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Buntut penahanan Sekdes Lubukkebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  Riau inisial Mk oleh Polres Kuansing sejak Selasa (1/11/2022) atas perkara pidana yang dilaporkan oleh Desveli 31 Januari 2022 sesuai laporan polisi nomor : LP/D/29/I/2022/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau, mendapat tanggapan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, di Pekanbaru, Rabu (2/11/2022).

Yang mana menurut Sunardi SH pada 1 November 2022 pukul 19.00 WIB, Sekdes Mk telah dikeluarkan surat untuk  penahanan Sekdes LB inisial Mk oleh Polres Kuansing. Karena dinilai kasusnya oleh Kejari Kuansing sudah dianggap lengkap P21. Namun disini LSM Perisai yang senantiasa berperan aktif memantau permasalahan di tengah tengah masyarakat yang salah satunya adalah permasalahan lahan di wilayah Desa Lubuk Kebun Jecamatan Logas Tanah Darat.

Sekdes Mk dinilai melanggar Pasal 263 jo pasal 264 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan surat  atau membuat surat  keterangan tanah sehingga menimbulkan Hak, dan LSM Perisai  sebagai Pembina Kelompok Tani Mekar Bersama atau Gapoktanhut Mekar Bersama, sangat menyayangkan penahanan Sekdes Lubuk Kebun oleh Polres Kuansing. 

Alat berat Linda Candra Tan ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat Kuansing






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar