Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Wakil Ketua DPRD Riau H Budiman Lubis SH melayangkan surat panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing kepada manajemen perusahaan sawit PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS), PT Sawit Rokan Semesta (PT SRS) dan sejumlah kepala dinas, kepala badan di Riau dan Kabupaten Rokan Hulu Riau, Senin pagi (7/9/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Melalui surat tertanggal 04 September 2026, Nomor : 000.1.5/PPH..2, lampiran 1 (lembar), Hal: Undangan Rapat Dengar Pendapat, diberitahukan dengan hormat bahwa Komisi II DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Masyarakat Desa Cipang Kiri Hilir dan Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu terkait belum terealisasinya pembangunan kebun Plasma masyarakat oleh PT Anugrah Niaga Sawindo (PT ANS) dan PT Sawit Rokan Semesta (PT SRS).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diharapkan kepada Saudara agar dapat mengikuti dan menghadiri agenda dimaksud pada: Hari/Tanggal Senin/07 september 2026, pukul 09.30 WIB s.d selesai, tempat Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau.
Catatan: Membawa Dokumen Pendukung (Perizinan, HGU dan Izin lainnya).
Demikian disampaikan kepada Saudara, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU
Wakil Ketua, H BUDIMAN LUBIS SH
Lampiran: Undangan Rapat Dengar Pendapat Nomor 000.1.5/PPH.K.2/ Tanggal: 04 September 2026
DAFTAR UNDANGAN
1. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
5. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu
7. Camat Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu
8. Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hulu
9. Kepala Desa Cipang Kiri Hilir
10. Kepala Desa Rokan Koto Ruang:
11. Pimpinan PT Anugrah Niaga Sawindo
12. Pimpinan PT Sawit Rokan Semesta
Sudah Disegel Satgas PKH, Panen Sawit Dinikmati Perusahaan, Kebun Sawit Warga Diekskavator
Kendati Satgas PKH telah menyegel kedua perusahaan ini pada 25 Mei 2025 lalu dan diserahkan ke PT Agrinas dan KSO, namun hasil panen sawit tetap dipanen perusahaan. Menurut sumber anonim tokoh masyarakat di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto ada sekitar delapan truk Colt Diesel angkut TBS sawit PT ANS keluar dari kebun Desa Koto Ruang, dan Tanjung Medan setiap hari lewat rakit penyeberangan Sungai Rokan di Desa Rokan Timur.

Sumber anonim di Kanwil BPN Riau menyebut PT ANS tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tapi baru mengusulkan Peta Bidang Tanah (PBT) ke Kanwil BPN Riau seluas 1.436,20 ha hanya di Desa Rokan Koto Ruang. Namun sumber di Kanwil BPN Riau menegaskan permohonan PT ANS ini tidak ditindaklanjuti karena perusahaan sudah disegel Satgas PKH dan diambilalih PT Agrinas.
Namun modus PT ANS yang bermitra dengan perusahaan Central Group, Koperasi Pakis Mandiri pimpinan Daliusman dan Findo kata warga Tanjung Medan, merambah sampai keluar Desa Koto Ruang, menanam sawit masuk ke Desa Tanjung Medan seluas lebih kurang 1.200 ha kata sumber berwenang di Desa Tanjung Medan dan merusak sawit warga 80 ha, mengekskavator kebun sawit Pinkun seluas lebih kurang 16 ha, kebun sawit dr Reynold 18 ha di Desa Pemandang, kebun sawit Indra, dll.

Sementara modus perusahaan lagi kata warga, rakit penyeberangan milik Central Group di Sungai Rokan dibilang rusak kalau ada kedatangan mobil rombongan PT Agrinas dan KSO mau masuk ke kebun dan base camp PT ANS di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul untuk menguasai kebun sawit yang sudah disegel Satgas PKH. Hingga Minggu (6/9/2026) hasil panen sawit di PT ANS belum dikelola PT Agrinas dan KSO. Kata warga hasil panen TBS PT ANS diangkut ke pabrik kelapa sawit di kawasan XIII Koto Kampar lewat jalan lintas Pasar Rokan IV Koto, truk TBS sawitnya lewat depan kantor Camat dan Mapolsek Rokan IV Koto. (tim/azf/arm)