Ketua Koperasi Produsen Mentawai Cipangkiri Rohul Perlu Diperiksa Satgas PKH
Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi Produsen Mentawai Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau, Iyus.
Karena bagi hasil panen sawit 30:70 antara Koperasi Produsen Mentawai dengan bapak angkat PT Sawit Rokan Semesta (PT SRS) sejak tahun tanam 2012 hingga 2025 seluas lebih kurang 2.000 hektare, belum dinikmati oleh anggota Koperasi Produsen Mentawai Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Riau.
Kepala Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Asri SPd kepada wartawan di Pekanbaru baru-baru ini telah menjelaskan dia baru bertugas sekitar dua tahun menjadi Kades Cipangkiri. Sebelumnya dia menjadi anggota DPRD Rohul dan tahu banyak perkembangan perjanjian antara Koperasi Produsen Mentawai dengan PT SRS.
"Dulu yang saya ingat ada sekitar 33 entah 53 warga yang menyerahkan kerjasama lahannya/kebunnya untuk ditanami sawit dengan bapak angkat PT SRS saat itu PT SRS dipimpin Pak Amir sekarang berganti Pak Awi. Perjanjian bagi hasil panen adalah 30:70. Artinya 30 persen hasil panen sawit untuk warga yang kini menjadi anggota Koperasi Produsen Mentawai, dan 70 persen untuk PT SRS. Tapi sampai Juni 2025 ini jatah 30 persen utk anggota koperasi tak pernah diberikan PT SRS. Warga terus menuntut sampai sekarang," kata Kades Cipangkiri, Asri SPd.
Di tempat terpisah di Pekanbaru sebelumnya Pimpinan PT SRS Awi, mengatakan kenapa perusahaan belum merealisasikan hal tersebut dikarenakan pengurus koperasi masih belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh bank. Antara lain pengurus koperasi ada berlatar belakang orang partai, tersangkut masalah hukum, dan lain-lain. Ini tidak boleh. Jadi pengurus koperasi tidak boleh berlatarbelakang orang partai, harus bersih. Demikian Awi.

Surat pemanggilan terhadap manajemen PT SRS Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau.
Tulis Komentar