Kapolsek Kandis: Kasus Ibu Dikurung bersama Bayi Segera Gelar di Ditkrimum Polda Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolsek Kandis Polres Siak Polda Riau Kompol Herman Pelani menegaskan bahwa masalah ibu Delfa Lolita Samosir sedang proses penyelidikan saksi-saksi dan ahli pidana, sudah dilakukan pemeriksaan.
"Minggu ini akan kita gelarkan di Ditkrimum Polda Riau. Udah kita layangkan SP2HP kepada pengacaranya pelapor itu. Pengacara itu yang nggak pernah datang ke kantor," kata Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, dikonfirmasi media ini, Rabu (19/11/2025).
Hal ini dikonfirmasi menyusul pengacara korban pengurungan ibu Delfa Lolita Samosir dan bayinya yakni Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners Panal Exaudi Silaban SH merasakan lambannya penanganan proses hukum di Mapolsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau.
Sementara statement resmi Pengacara Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners Panal Exaudi Silaban SH – Kuasa Hukum Korban Ibu Delfa Lolita Samosir, Kami dari Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners, selaku kuasa hukum Ibu Delfa Lolita Samosir, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan peristiwa pengurungan dan perampasan kemerdekaan yang dialami klien kami di Kecamatan Kandis, Riau, pada 08–09 September 2025.
Pertama, kami menegaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti visual berupa foto dan rekaman CCTV, klien kami bersama anak-anaknya & korban dewasa lainnya (total 11 korban) telah berada dalam kondisi tidak dapat keluar dari rumah, karena pintu depan dan pintu belakang dalam keadaan tergembok dari luar. Bahkan kebutuhan makan dan keperluan bayi harus diberikan melalui bagian atas bangunan oleh warga yang mencoba membantu.
Kedua, kami mencatat adanya dugaan tindakan intimidasi dan larangan kepada pihak tertentu untuk memberikan bantuan kepada korban pada saat kejadian. Fakta ini turut memperkuat adanya situasi pemaksaan dan pembatasan kebebasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Tulis Komentar