Kapolsek Kandis: Kasus Ibu Dikurung bersama Bayi Segera Gelar di Ditkrimum Polda Riau
Kami percaya bahwa hukum harus berpihak pada korban dan kebenaran, bukan pada kompromi yang menutup-nutupi kejahatan. Panal Exaudi Silaban SH, Kuasa Hukum Korban Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners
Kronologi Peristiwa Dugaan Pengurungan Ibu dan Anak di Kandis
Seorang ibu bernama Delfa Lolita Samosir bersama anak-anaknya dan korban dewasa lainnya (total 11 orang) diduga mengalami peristiwa pengurungan di dalam rumahnya di Kecamatan Kandis, Riau. Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pintu depan rumahnya diduga digembok dari luar. Peristiwa itu kembali berulang pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban mengaku tidak dapat keluar rumah, sementara kebutuhan makanan dan perlengkapan bayi terpaksa diberikan melalui bagian atas bangunan oleh dua saksi, Bangun Simanjuntak dan Ricson Siahaan. Sejumlah saksi lain menyebut pintu belakang juga terlihat dalam kondisi tergembok menggunakan rantai.
Korban menyatakan bahwa pintu belakang selama ini tidak pernah digembok karena mekanismenya sulit dibuka, namun pada saat dilakukan pra-rekonstruksi oleh pihak kepolisian pada 15 November 2025, ditemukan adanya gembok dan kunci berada di sisi dalam ruangan.
Selain dugaan pengurungan, korban juga menyampaikan adanya tekanan dan larangan kepada pihak tertentu agar tidak membantu dirinya pada saat kejadian.
Hingga lebih dari dua bulan, pihak keluarga menilai proses penyelidikan oleh Polsek Kandis berjalan lambat dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan padahal ini merupakan delik Formil yang sudah Voltooid. Keluarga kemudian mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya.
Tulis Komentar