Presiden Agar Beri Sanksi Daerah yang Abaikan Inpres 6/2019

Bangkinang, Detak Indonesia--Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendesak Bupati Kampar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harusnya daerah serius menindaklanjuti, tanpa alasan ini dan itu," kata anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa, Kamis (5/11/2020) malam.
"Melakukan kegiatan keluar daerah dengan berbagai urusan tak mengenal Covid-19, namun melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019 kenapa banyak alasan Covid-19," sindir Ali.
Tulis Komentar