Presiden Agar Beri Sanksi Daerah yang Abaikan Inpres 6/2019
Di Baca : 1948 Kali
Anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa.
Menurutnya, Inpres Nomor 6 tahun 2019 harusnya menjadi agenda prioritas daerah, karena menyangkut program nasional atau program strategis Presiden, dan menyangkut keberlanjutan dan kesejahteraan petani.
Apalagi, Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar telah terbentuk pada bulan Maret 2020, harusnya sudah ada laporan kegiatan.
"Laporan secara berkala 6 bulan sekali itu wajib. Kita mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memerintahkan kepada Tim yang telah terbentuk untuk segera melaksanakan tugas," tegas Ali.
Tulis Komentar