tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Presiden Agar Beri Sanksi Daerah yang Abaikan Inpres 6/2019

Di Baca : 1945 Kali
Anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa.

Ia mengharapkan Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri terkait memberikan sanksi tegas terhadap daerah yang mengabaikan Inpres Nomor 6 tahun 2019, seperti Kabupaten Kampar Riau ini. 

Sebelumnya Wakil Ketua Tim I, Kepala DLH Kampar menyampaikan, bahwa Tim EUPS Kabupaten Kampar belum dapat menjalankan tugas, dengan alasan Covid-19. 

Ia menyatakan berkegiatan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 bisa menimbulkan klaster baru Covid-19, terlebih status Kabupaten Kampar masih berada dalam zona merah.

"Insyaa Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, Tim baru bisa menjalankan tugas secara maksimal," ucap Aliman Makmur, Rabu lalu (4/11/2020). (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar