Pengacara Sudah mengajukan permohonan pengawasan ke Propam dan Lapor Komnas HAM

Kapolsek Kandis: Kasus Ibu Dikurung bersama Bayi Segera Gelar di Ditkrimum Polda Riau

Di Baca : 2660 Kali
Kapolsek Kandis Polres Siak Polda Riau Kompol Herman Pelani dan kasus ibu Delfa Lolita Samosir bersama bayinya dikurung di sebuah rumah di Kandis Kabupaten Siak, Riau, kini menjadi sorotan media, Rabu (19/11/2025). (tsi)
 

Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini merupakan persoalan pidana murni, bukan sekadar “masalah keluarga”. Tindakan mengunci seseorang sehingga tidak dapat bebas pergi dan masuk rumahnya adalah bentuk perampasan kemerdekaan, sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Keempat, hingga saat ini proses penyelidikan oleh Polsek Kandis telah berjalan lebih dari dua bulan namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami memandang lambannya penanganan ini berpotensi merugikan korban dan mengaburkan fakta-fakta penting yang seharusnya segera diungkap.

Untuk itu, kami menyampaikan beberapa permintaan resmi:

1. Kami meminta agar penyidik segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, sesuai ketentuan formil dan materiil KUHAP yang mengharuskan peningkatan status apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

2. Kami meminta Polda Riau untuk melakukan supervisi dan pengawasan, agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan tidak memihak.

3. Kami juga telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Propam dan menyampaikan informasi kepada Komnas HAM, mengingat perkara ini melibatkan perempuan dan anak yang rentan mengalami tekanan dan trauma.

Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari tindakan pengurungan. Mediasi tidak dapat menghapus fakta bahwa klien kami telah kehilangan kemerdekaannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar