KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !
2. Apakah kegiatan wisata oleh Kelompok Tani Hutan Selancar Lubend telah memiliki:
* izin pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam ? dan
* Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?
Jika ada, mohon dibuka dokumennya ke publik.
3. Jika tidak ada izin, apakah KPH menyadari bahwa pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan 78?
4. Apa bentuk pengawasan aktif yang dilakukan KPH terhadap aktivitas wisata tersebut? Ataukah KPH justru lalai dan terkesan tutup mata?
5. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi:
* kerusakan kawasan hutan?
* alih fungsi lahan terselubung?
* atau aktivitas komersial ilegal di dalam kawasan?
6. Apakah KPH telah melakukan verifikasi lapangan atas kegiatan tersebut? Jika sudah, apa hasilnya dan mengapa belum dipublikasikan secara transparan?
Tulis Komentar