KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dijawab UPT KPH Suligi Batu Gajah Dendy Saputra SH MSi.
Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Pariwisata Rokan Hulu, Helfiskar. (25/4/2026.) Namun, hingga berita ini naik tayang, tidak ada tanggapan resmi.
Padahal, sejumlah pertanyaan krusial diajukan, mulai dari:
1. Apakah Dinas Pariwisata mengetahui secara resmi keberadaan wisata Selanca Lubend seluas ±32 hektare di Desa Lubuk Bendahara, Rokan IV Koto ?
2. Jika mengetahui, apa dasar legalitas objek wisata tersebut menurut data Dinas Pariwisata—apakah sudah terdaftar dan memiliki izin usaha pariwisata yang sah?
3. Apakah lokasi wisata tersebut berada dalam kawasan yang dikelola UPT KPH Suligi Batu Gajah?
Jika benar, bagaimana mungkin aktivitas wisata berjalan tanpa kejelasan izin lintas sektor?
4. Apakah Dinas Pariwisata sudah melakukan verifikasi lapangan sebelum mengakui atau mempromosikan lokasi tersebut sebagai destinasi wisata?
5. Jika belum ada verifikasi, apakah ini bentuk kelalaian pengawasan dari Dinas Pariwisata terhadap aktivitas wisata yang berpotensi melanggar aturan?
Tulis Komentar