KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !
14. Apakah Dinas Pariwisata berani menyatakan secara terbuka bahwa wisata tersebut legal dan sesuai aturan, atau justru masih abu-abu?
15. Bagaimana komitmen Dinas Pariwisata dalam memastikan bahwa pengembangan wisata tidak menjadi kedok pelanggaran hukum dan perusakan kawasan hutan?
16. Apakah Dinas Pariwisata masih menjalankan fungsi pengawasan secara serius, atau hanya hadir saat promosi tanpa memastikan legalitas di lapangan?
Kondisi ini memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan sektor pariwisata terhadap aktivitas di kawasan sensitif.
Pengelola Dinilai Menghindar Substansi
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pengelola, Iyan SLC, hanya memberikan respons normatif.
“Datang aja bang ke lokasi, kita ngobrol… saya lagi di pabrik,” tutup Iyan SLC.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi utama: izin, legalitas, dan tanggung jawab hukum atas pengelolaan kawasan hutan seluas 32 hektare.
Warga sekitar mulai merasakan dampak dan menyuarakan keresahan:
“Dulu hutan masih rapat, sekarang sudah banyak dibuka. Kami takut dampaknya nanti banjir atau longsor,” ujar warga.
Tulis Komentar