IMBAUAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU

Ini Besaran Denda Administratif Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Di Baca : 27960 Kali
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Danang KS.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod melalui Kabid Perencanaan Danang KS mengimbau pemilik kebun sawit perseorangan dalam kawasan hutan agar melaporkan kebun sawitnya ke DLHK Riau untuk dibantu/support datanya ke Kementerian LHK RI.

Hal ini disampaikan Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS didampingi Staf Planologi Arde SHut kepada wartawan di DLHK Riau, Jumat siang (3/11/2023). Perseorangan ini laporannya tidak ada batas waktu tetapi harus dilaporkan juga. Untuk pengenaan denda itu berlaku untuk korporasi.

"Yang penting datanya harus disampaikan secepatnya. Kalau tidak dilaporkan berakhirnya akan lain ini," imbau Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar