Kemana Dana Wisatanya di Setor, Masuk Kantong Pribadi atau PAD Rohul ?

KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !

Di Baca : 115 Kali
Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan. (Dok. Tim)
 

6. Apakah Dinas Pariwisata memastikan bahwa pengelola wisata tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan, termasuk izin usaha dan kesesuaian tata ruang?

7. Jika ternyata tidak memiliki izin lengkap, mengapa aktivitas wisata tersebut tetap berjalan—apakah ada pembiaran?

8. Apakah Dinas Pariwisata memahami bahwa jika kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, maka pengelolaan wisata tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan?

9. Apakah sudah ada koordinasi resmi antara Dinas Pariwisata dengan instansi kehutanan terkait status kawasan tersebut, atau justru berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi?

10. Apakah objek wisata ini masuk dalam data resmi destinasi daerah, atau beroperasi di luar pengawasan pemerintah?

11. Jika ada aktivitas komersial seperti tiket masuk dan fasilitas berbayar, apakah Dinas Pariwisata menerima laporan atau retribusi resmi dari pengelola?

12. Ke mana aliran pendapatan dari aktivitas wisata tersebut—apakah tercatat sebagai pendapatan daerah atau justru tidak terkontrol?

13. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, apa langkah tegas yang akan diambil Dinas Pariwisata—penutupan, pembinaan, atau justru pembiaran?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar