Kasus Pencemaran Lingkungan di Bengkalis-Riau, Terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 Milyar

Direktur dan Manager Pabrik Sawit PT SIPP Ditindak Gakkum KLHK

Di Baca : 1104 Kali
Dok. KLHK

Jakarta, Detak Indonesia--Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar