Kasus Pencemaran Lingkungan di Bengkalis-Riau, Terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 Milyar

Direktur dan Manager Pabrik Sawit PT SIPP Ditindak Gakkum KLHK

Di Baca : 1118 Kali
Dok. KLHK

"Penindakan tegas terhadap Direktur dan General Manager PT SIPP ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya,” tegas Rasio Sani.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar