Kuasa Hukum Ardi Sembiring:

Hormati Proses Hukum, Hindari Framing yang Menghakimi

Di Baca : 47 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia – Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa hari lalu di salah satu media online yang menyebut nama Ardi Sembiring terkait klaim atas tanah di Desa Muara Dua serta dugaan adanya ancaman terhadap warga Kampung Temusai, Marlon Simanjorang SH MH selaku kuasa hukum Ardi Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers, namun mengharapkan setiap pemberitaan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Marlon Simanjorang, pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik kliennya apabila tidak didukung oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak media atas pemberitaan tersebut. Pers memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun pemberitaan hendaknya tetap berimbang dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Marlon.

Terkait informasi mengenai rencana pelaporan ke Polda Riau, Marlon menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin membuat laporan kepada kepolisian, itu merupakan hak setiap warga negara. Klien kami siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif," tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar