Kasus Pencemaran Lingkungan di Bengkalis-Riau, Terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 Milyar

Direktur dan Manager Pabrik Sawit PT SIPP Ditindak Gakkum KLHK

Di Baca : 1119 Kali
Dok. KLHK

Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Sumut dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut itu telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK. Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena PT SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar