Kemana Dana Wisatanya di Setor, Masuk Kantong Pribadi atau PAD Rohul ?

KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !

Di Baca : 44 Kali
Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan. (Dok. Tim)
 

7. Apakah ada indikasi pungutan liar atau praktik komersialisasi ilegal dalam pengelolaan wisata tersebut yang luput dari pengawasan KPH?

8. Mengingat luas area mencapai 32 Ha, apakah KPH tidak melihat potensi kuat adanya perubahan fungsi kawasan hutan secara sistematis?

9. Apakah KPH berani memastikan bahwa kegiatan ini murni pemberdayaan masyarakat, atau justru menjadi kedok penguasaan lahan berkedok wisata?

10. Jika terbukti tidak memiliki izin, langkah tegas apa yang akan diambil KPH—atau apakah KPH akan tetap diam dan membiarkan pelanggaran berlangsung?

11. Apakah KPH sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini, atau justru terjadi pembiaran yang sistematis?

12. Mengapa sampai hari ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik, padahal aktivitas ini berlangsung di kawasan negara?

13. Apakah KPH siap diaudit secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pengawasan kawasan ini?

14. Apakah KPH masih berpihak pada perlindungan kawasan hutan, atau justru membiarkan kawasan negara berubah fungsi tanpa kendali?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar