Kemana Dana Wisatanya di Setor, Masuk Kantong Pribadi atau PAD Rohul ?

KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !

Di Baca : 35 Kali
Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan. (Dok. Tim)
 

“Kalau ini dibiarkan, hutan bisa habis pelan-pelan. Yang untung segelintir, yang rugi masyarakat luas,” tambah warga lainnya.

Pantauan lapangan juga menunjukkan indikasi dugaan:

* Pembukaan lahan.
* Pembangunan fasilitas.
* Peningkatan aktivitas manusia
potensi pencemaran.

Jika tidak memiliki izin, aktivitas ini berpotensi melanggar:

* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
* Pasal 50: larangan penggunaan kawasan tanpa izin.
* Pasal 78: ancaman pidana dan denda.

Artinya, persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana kehutanan, bukan sekadar administratif.

Atas minimnya respons, Lembaga TOPAN RI mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk turun tangan.

“Jika ada pembiaran, ini harus diusut. Jangan sampai kawasan hutan dikuasai tanpa kontrol,” tegas Rahman.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat kehutanan. Di satu sisi, hutan adalah aset strategis negara.

Di sisi lain, aktivitas wisata tanpa izin berpotensi menjadi celah perampasan fungsi kawasan.

Apakah negara benar-benar hadir menjaga hutan, atau justru membiarkan penguasaan terselubung atas nama wisata? (tim/arm/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar