Galian C Menggila, Ketua GEMPAR Minta Polda Riau - DPRD Riau Tindak Tegas !
Tenayanraya, Detak Indonesia – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR), Erlangga, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan sejumlah titik galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kapolri di Jakarta. Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah serta dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada sejumlah media, Erlangga menjelaskan bahwa laporan yang akan disampaikan mencakup berbagai titik galian tanah urug atau galian C yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
"Kami telah mengumpulkan data dan bukti-bukti kuat selama beberapa bulan terakhir. Termasuk dokumentasi berupa foto, video, dan kesaksian warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan liar ini," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.


Tulis Komentar